
Seorang pria berinisial RR (23) berhasil diamankan aparat Polsek Teluknaga setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di area parkir sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Menurutnya, aksi kejahatan dapat terjadi di mana saja apabila ada kesempatan.
Ia mengimbau pemilik kendaraan agar tidak meninggalkan kartu parkir, kunci, maupun barang berharga di dalam motor atau mobil. Penggunaan kunci pengaman tambahan juga disarankan sebagai langkah pencegahan. Selain itu, warga diminta segera melapor kepada petugas keamanan atau kepolisian jika melihat aktivitas yang mencurigakan.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CB150R miliknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera CCTV dan mengumpulkan berbagai petunjuk di lokasi kejadian.
Kapolsek Teluknaga Iptu Kevin Hotlando menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah kepada identitas pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Apartemen Tokyo Riverside.
Dalam pemeriksaan, RR mengakui memiliki modus khusus untuk melancarkan aksinya. Ia memilih sepeda motor yang kartu parkirnya masih tersimpan di dashboard dan terlihat sudah lama tidak digunakan.
Selanjutnya, pelaku mengambil pelat nomor dari kendaraan lain yang memiliki kecocokan dengan kartu parkir tersebut, lalu memasangnya pada motor target agar bisa keluar dari area parkir tanpa menimbulkan kecurigaan.
Setelah itu, menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan, pelaku merusak kabel kontak hingga mesin motor dapat dinyalakan sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Polisi mengungkap pelaku telah mencuri dua sepeda motor di lokasi yang sama. Honda CB150R hasil curian dijual melalui sistem COD di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, dengan harga Rp5 juta. Sementara Yamaha R15 dilepas melalui media sosial Facebook kepada pembeli di Sukabumi seharga Rp5,8 juta.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain BPKB, STNK, kunci asli kendaraan, telepon genggam milik tersangka, pisau cutter, obeng, kunci leter L, serta kunci palsu yang diduga digunakan saat beraksi.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan dua sepeda motor yang telah dijual serta mengusut kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, RR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
