Krisis infrastruktur pendidikan yang menimpa SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Jakarta Selatan, telah memasuki tahun kedua, memicu refleksi kritis terhadap efektivitas manajemen aset properti pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Pasca insiden kerobohan struktur bangunan pada tahun 2024, sebanyak 270 siswa terpaksa menjalani pola pendidikan "numpang" atau berbagi ruang (sharing space) dengan SDN Kebayoran Lama Selatan 11. Situasi ini tidak hanya menjadi isu logistik semata, melainkan merefleksikan tantangan sistemik dalam pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dasar di wilayah urban padat penduduk.
Urgensi Reformasi Manajemen Aset Pendidikan di DKI Jakarta
Kepala Suku Dinas Pendidikan (Kasudindik) Wilayah I Jakarta Selatan, Santoso, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami wali murid. Dalam perspektif manajemen publik, permintaan maaf ini merupakan pengakuan atas keterlambatan responsif dalam memulihkan aksesibilitas pendidikan yang standar. Berdasarkan observasi lapangan pada 23 Juli 2026, terlihat jelas bahwa sistem belajar bergantian (shifting) yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB telah menggeser siklus pembelajaran konvensional, yang secara psikologis dan akademis berpotensi memberikan tekanan pada ekosistem belajar siswa.
Dalam konteks kebijakan publik, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, menuntut pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan sarana belajar yang aman dan layak. Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 saat ini, jika ditinjau dari kacamata E-E-A-T (Experience, Expertise, Authoritativeness, Trustworthiness), menunjukkan adanya celah antara perencanaan pemeliharaan bangunan dan realisasi operasional di lapangan.
Analisis Penggabungan Sekolah: Efisiensi vs. Kualitas Pendidikan
Strategi yang diusung oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penggabungan (merger) antara SDN Kebayoran Lama Selatan 09 dan SDN Kebayoran Lama Selatan 11 merupakan langkah pragmatis yang didasarkan pada optimalisasi rombongan belajar (rombel). Secara akademis, penggabungan sekolah dalam satu kompleks (co-location) merupakan praktik umum dalam manajemen aset untuk mencapai economies of scale.
Namun, pengamat pendidikan menekankan bahwa efisiensi operasional harus dibarengi dengan pemeliharaan kualitas pedagogis. Layanan Pendidikan Berkualitas harus tetap menjadi prioritas utama di atas sekadar efisiensi administratif. Penggabungan ini memungkinkan pihak otoritas untuk melakukan rekonstruksi total dengan mengusung konsep bangunan vertikal. Penggunaan arsitektur vertikal di lahan terbatas merupakan solusi cerdas (smart city) yang dapat memaksimalkan luas ruang terbuka hijau (RTH) dan area bermain anak, yang selama ini menjadi komoditas langka di sekolah-sekolah di wilayah Jakarta.
Dampak Psikososial dan Akademis bagi Peserta Didik
Kepala SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Kenhayati Dwi, menegaskan bahwa kendati terdapat pergeseran jadwal, esensi kurikulum tetap terjaga melalui kolaborasi lintas unit sekolah. Namun, data menunjukkan bahwa pembelajaran pada sore hari memiliki korelasi dengan tingkat kelelahan kognitif (cognitive fatigue) siswa. Dalam jangka panjang, konsistensi durasi belajar yang tidak ideal dapat memengaruhi retensi informasi dan capaian prestasi akademik siswa.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai akses pendidikan di DKI Jakarta, rasio ketersediaan ruang kelas yang layak masih menjadi tantangan di wilayah padat penduduk. Peristiwa yang terjadi di Kebayoran Lama ini harus menjadi preseden bagi Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan frekuensi audit struktur bangunan sekolah yang berusia di atas 20 tahun guna mencegah insiden serupa di masa depan.
Proyeksi Masa Depan: Konsep Sekolah Vertikal
Pembangunan kembali SDN Kebayoran Lama Selatan 09 dengan desain vertikal diharapkan mampu menjawab tantangan kepadatan lahan di Jakarta Selatan. Konsep ini bukan hanya tentang penambahan lantai, melainkan integrasi desain yang ramah anak, aksesibilitas inklusif, serta pemenuhan standar bangunan tahan gempa. Secara finansial, investasi pada infrastruktur vertikal ini akan menurunkan biaya operasional jangka panjang (life-cycle cost) dibandingkan dengan mempertahankan dua entitas sekolah yang terpisah dengan beban perawatan bangunan yang rentan.
Transisi menuju sekolah vertikal ini, jika dilaksanakan dengan transparan, dapat menjadi model bagi pengembangan sekolah di area urban lainnya. Keberhasilan proyek ini nantinya akan bergantung pada tiga faktor krusial:
- Kecepatan eksekusi konstruksi tanpa mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3).
- Kualitas komunikasi publik antara pihak sekolah, Sudindik, dan orang tua murid agar tidak terjadi disinformasi.
- Integrasi kurikulum pasca-merger yang tetap menjaga identitas dan budaya sekolah bagi para siswa.
Kesimpulan: Menuju Tata Kelola Pendidikan yang Responsif
Kasus di SDN Kebayoran Lama Selatan 09 adalah cerminan dari kompleksitas mengelola aset pendidikan di kota metropolitan. Permintaan maaf dari Santoso merupakan langkah awal yang baik, namun harus segera diikuti dengan percepatan realisasi pembangunan fisik. Pemangku kebijakan perlu memastikan bahwa hak siswa atas lingkungan belajar yang aman—sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional—tidak terabaikan karena alasan administratif.
Secara objektif, solusi jangka panjang melalui penggabungan sekolah dan pembangunan gedung vertikal adalah langkah progresif. Analisis Strategi Pembangunan Infrastruktur menunjukkan bahwa keberanian melakukan restrukturisasi aset sekolah sering kali menjadi titik balik bagi perbaikan kualitas layanan pendidikan yang lebih holistik. Publik kini menantikan komitmen konkret dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan pembangunan tersebut, sehingga para siswa dapat kembali ke lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal. Ke depan, pengawasan ketat terhadap progres proyek ini sangat diperlukan guna memastikan bahwa janji pemerintah daerah sejalan dengan realitas di lapangan.
