OAKLANDPOLICEBEAT — Selebritas yang ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba bukan sesuatu yang baru. Beberapa di antara mereka telah ditangkap untuk kesalahan yang sama lebih dari satu kali.
Nama-nama seperti Ammar Zoni, Rio Reifan, Fariz RM, Ibra Azhari, Revaldo, dan Jennifer Dunn telah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba berulang kali.
Belum lama ramai menjadi perbincangan adalah penangkapan Fariz Roestam Moenaf atau populer dikenal Fariz RM. Ini menjadi keempat kalinya Pakar paman Sherina Munaf itu ditangkap.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai, Fariz RM sudah termasuk dalam kategori residivis.
Dengan FRM ditangkap untuk keempat kalinya karena narkoba. Pada hari Sabtu (1/3/2025), Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar dari Universitas Trisakti menyatakan, “Artinya dalam perspektif hukum pidana sudah termasuk residivis atau pelanggar (penjahat) kambuhan.”
Abdul Fickar menekankan status residivis Fariz RM dalam kasus penyalahgunaan narkoba, bisa menjadi faktor memberatkan yang bisa memperberat hukumannya.
“Jadi, selain diperintahkan masuk rehabilitasi, putusan juga bisa sekaligus memasukkannya ke penjara yang lebih berat dari hukuman sebelumnya,” sambung Abdul Fickar.
Fariz RM ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Februari 2025, terkait kasus narkoba di sebuah shuttle travel di kawasan Lebakgede, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, pada Senin, 17 Februari 2025, mantan sopir Fariz RM, ADK, ditangkap di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penangkapan Fariz RM kali ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis ganja 7,4 gram dan sabu 0,89 gram.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Fariz RM dan ADK dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
SUMBER DETIKHOT.COM : Warning! Artis Berkali-kali Ditangkap karena Narkoba, Hukuman Bisa Makin Berat