OAKLANDPOLICEBEAT — BANDUNG – Rian Triana (38), tega membunuh bapak tirinya berinisial ES (64) menggunakan balok kayu, akibat tidak meminjamkan sepeda motor di kediamannya di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin 5 Mei 2025.
Tak hanya ayah tirinya, Rian juga melukai ibu kandungnya Entin Sumarni (57) dan adiknya, akibat kemarahannya setelah tak diberikan pinjam sepeda motor.
Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono menyampaikan, peristiwa bermula saat pelaku meminta untuk meminjam sepeda motor milik korban.
“Malam itu pelaku ingin meminjam motor korban. Korban tidak memberi sehingga terjadi percekcokan,” ujar Kombes Aldi kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Aldi menjelaskan, setelah terjadi percekcokan, kemudian pelaku menganiaya korban menggunakan balok di bagian kepala belakang. Akibat pukulan bertubi-tubi menggunakan balok kayu, korban ES meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Korban mengalami luka di bagian belakang menggunakan balok beberapa kali dipukul, kemudian korban terjatuh. Tak hanya itu, pelaku juga sempat melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya yang mengalami luka akibat dorongan dan bekas gigitan,” katanya.
Setelah kejadian, pelaku pun langsung diamankan oleh masyarakat dan pihak kepolisian langsung bergerak ke TKP, melakukan olah TKP, membawa korban ke rumah sakit dan melakukan autopsi.
“Dari hasil autopsi, korban mengalami luka di bagian kepala belakang, ini salah satu penyebab korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Tak hanya mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan satu sepeda motor yang akan dipinjam oleh pelaku.
“Saat ini pelaku sudah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung. Kami sedang melakukan pendalaman serta melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum,” terangnya.
Polisi telah menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.