OAKLANDPOLICEBEAT — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan modus investasi mata uang kripto atau cryptocurrency internasional. Apa yang telah terungkap?
Sejauh ini, sembilan puluh orang telah meninggal dunia. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat.
Dalam konferensi pers yang diadakan Rabu (19/3/2025) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan, “Jumlah korban sampai saat ini mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah.”
Himawan menyatakan bahwa polisi telah menerima tiga belas laporan tentang kasus penipuan tersebut dari seluruh wilayah Indonesia. Dalam kasus ini, total 90 korban mengalami kerugian sebesar Rp 105 miliar.
Himawan menyatakan bahwa total kerugian dari 90 orang mencapai Rp 105 miliar, dengan korban terbanyak di beberapa daerah seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar.
1. Polisi Sita 67 Rekening
![]() |
Polisi menyita 67 rekening yang digunakan pelaku untuk menyimpan uang.
Himawan menyatakan bahwa penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga menampung hasil kegiatan sebesar Rp 1.532.583.568,00.
Tiga warga negara Indonesia (WNI) telah ditangkap dan didakwa dalam kasus ini, kata Himawan.
AN, MSD, dan WZ adalah ketiga WNI yang ditangkap dari Februari hingga Maret 2025.
2. WN Malaysia Terlibat
![]() |
Orang Malaysia juga terlibat dalam sindikat ini, dan seorang warga Malaysia diduga berperan sebagai pengendali.
Tersangka AN membantu mendirikan perusahaan dan rekening nominasi untuk digunakan dalam money laundering. Himawan menyatakan bahwa orang Malaysia mengontrol uang yang dihasilkan dari tindakan penipuan yang diketahui oleh tersangka.
Tersangka MSD mencari korban hingga membuat rekening. Sejak Oktober 2024, tersangka MSD telah bergabung dengan sindikat. Dia juga menyatakan bahwa selama pekerjaannya, dia bekerja sama dengan seorang warga Malaysia.
Himawan menyatakan bahwa “Tersangka MSD atas perintah Tersangka WZ mengirimkan handphone yang sudah terinstal akun exchanger kripto dan internet banking melalui ekspedisi atau mengantarkan langsung ke Malaysia kepada seseorang berinisial LWC di Malaysia.”
“Tersangka WZ bertugas sebagai koordinator pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban di wilayah Medan. Tersangka WZ telah melakukan kegiatan ini sejak 2021,” tambahnya.
Himawan menyatakan bahwa Bareskrim Polri saat ini juga telah menerbitkan status DPO kepada dua tersangka pertama, AW dan SR. Polri juga bekerja sama dengan pihak-pihak yang relevan untuk menerbitkan pemberitahuan merah untuk tersangka yang berasal dari Malaysia.
Dia menambahkan, “Penyidik juga telah mengeluarkan DPO terhadap dua warga negara Indonesia dan terhadap pelaku warga asing, penyidik telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk melakukan penerbitan peringatan merah.”
3. Gencar Promosi Saham
![]() |
Menurut Himawan, korban pertama kali melihat iklan investasi kripto dan trading saham di media sosial Facebook. Saat mereka mencoba membuka iklan tersebut, mereka secara otomatis diarahkan ke nomor WhatsApp pelaku.
Himawan menyatakan, “Para korban melihat iklan di Facebook tentang trading saham dan mata uang kripto pada September 2024. Para korban membuka iklan tersebut dan kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp.”
Korban kemudian berhubungan dengan orang yang mengaku sebagai profesor AS saat berbicara melalui WhatsApp. Orang itu mengaku akan mengajarkan korban cara berdagang saham dan mata uang kripto.
Himawan menjelaskan, “Selanjutnya, korban diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp di mana terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris perusahaan trading saham dan mata uang kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.”
Korban kemudian diberi instruksi untuk belajar bagaimana berdagang saham dan mata uang kripto. Setiap malam, profesor AS memberikan materi untuk kedok belajar.
Himawan menyatakan, “Korban diarahkan untuk mengikuti pelajaran tiap malam yang diberikan oleh orang yang mengaku sebagai Profesor AS. Orang tersebut mengerti tentang mencari keuntungan dan trading saham dan mata uang kripto.”
4. Korban Dijanjikan Keuntungan
![]() |
Korban diberitahu bahwa mereka akan mendapatkan keuntungan atau bonus dari tiga puluh hingga dua ratus persen setelah bergabung dengan perusahaan palsu itu. Selanjutnya, mereka diminta untuk membuat akun di masing-masing dari ketiga platform tersebut.
Himawan menjelaskan, “Selanjutnya, pelaku mengarahkan para korban untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan yang tertera pada platform tersebut.”
Singkatnya, pada Januari 2025, korban menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global yang berisi aset digital untuk layanan pelanggan mata uang kripto di wilayah Asia Pasifik atau Indonesia. Pesan menginformasikan penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di wilayah Indonesia oleh pertukaran JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.
Himawan menjelaskan, “Jika korban ingin melakukan withdraw atau penarikan uangnya, mereka harus membayar pembayaran pajak dan fee kepada platform tersebut.”
Para korban mulai merasa curiga tentang rangkaian pesan yang tersedia. Uang yang telah disetor masuk tidak dapat dikembalikan saat dana ditarik.
Menurutnya, “sehingga para korban menyadari bahwa telah mengalami penipuan dan melaporkan kepada pihak kepolisian.”
5. Peran Tersangka
![]() |
Himawan kemudian menjelaskan peran dari tiga tersangka yang ditahan. Dia menyatakan bahwa tersangka WZ ditangkap pada 9 Maret di Medan, Sumatera Utara. WZ mengawasi pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk mendapatkan uang dari korban di Medan.
Himawan menjelaskan, “Tersangka WZ telah melakukan kegiatan ini sejak 2021.”
Tersangka WZ tidak hanya membangun bisnis tetapi juga mengirimkan ponsel dengan aplikasi perbankan dan pertukaran kripto. Dia juga mengaku mengirimkan barang melalui ekspedisi dan langsung ke tersangka LWC di Malaysia.
Himawan menyatakan bahwa tersangka mengakui telah mengirimkan lebih dari 500 unit ponsel, serta lebih dari 1.000 akun aplikasi perbankan dan pertukaran kripto (menyebutkan sejumlah nama pertukaran) yang siap digunakan pada ponsel tersebut.
WZ mengakui bahwa dia tahu bahwa ponsel tersebut digunakan untuk pencucian uang yang diperoleh dari kegiatan penipuan.
Tersangka MSD juga ditangkap pada 1 Maret di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MSD telah beroperasi sejak Oktober 2024.
Dia ditugaskan untuk mencari individu yang dapat menggunakan identitasnya untuk membuat akun pertukaran mata uang digital dan membuka rekening bank di wilayah Medan dengan imbalan uang sebesar Rp 200-250 ribu per bank.
Selain itu, tersangka WZ meminta MSD untuk mengirimkan ponsel dengan akun pertukaran mata uang kripto dan akun bank online kepada tersangka LWC, atau langsung ke LWC di Malaysia.
Dia ditugaskan untuk mencari individu yang dapat menggunakan identitasnya untuk membuat akun pertukaran mata uang digital dan membuka rekening bank di wilayah Medan dengan imbalan uang sebesar Rp 200-250 ribu per bank.
Selain itu, tersangka WZ meminta MSD untuk mengirimkan ponsel dengan akun pertukaran mata uang kripto dan akun bank online kepada tersangka LWC, atau langsung ke LWC di Malaysia.
SUMBER NEWS.DETIK.COM : 5 Fakta Bareskrim Bongkar Kasus Scam Kripto Internasional Rp 105 Miliar