OAKLANDPOLICEBEAT — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa anggaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dibuat menggunakan APBD daripada APBN. Ia menjelaskan bahwa karena anggaran daerah dapat dioptimalkan, pendanaan PSU dapat dialihkan ke daerah lain.
Dalam diskusi sebelumnya, sebagian besar cukup dipenuhi oleh APBD masing-masing. Di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/3), Tito menyatakan, “Kita kan sama-sama korek daerah, banyak daerah yang tidak efisien, SPJ-nya saya minta kurangi, untuk hal-hal yang tidak perlu, makan minum yang sampai miliar-miliaran, untuk PSU.”
Tito menyatakan bahwa pada awalnya, Provinsi Papua menolak untuk membiayai PSU dengan APBD. Namun, setelah melakukan rapat pagi ini, Papua akhirnya menyatakan bahwa ia akan melakukannya dengan APBD.
“Saya berusaha tidak dari APBN, tadinya yang Papua mengajukan APBN, tapi tadi pagi saya rapat bahwa Papua sanggup untuk melalui APBD,” ucap dia.
Tito menjelaskan, jika ada beberapa kabupaten/kota yang anggarannya tidak mampu untuk melaksanakan PSU, nantinya akan dibantu oleh anggaran provinsi.
“Ada beberapa kabupaten tidak mampu, kalau dia tidak mampu kita lihat dulu, kalau dia udah nyerah dari APBD, provinsi mem-backup,” tandasnya.

Adapun PSU dilaksanakan di 24 daerah sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut daerah yang PSU beserta jadwalnya:
Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)
PSU sebagian wilayah:
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Siak
Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)
PSU semua wilayah:
- Kabupaten Bengkulu Selatan
- PSU sebagian wilayah:
- Kabupaten Buru
- Kota Sabang
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Pulau Taliabu
Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)
PSU semua wilayah:
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Parigi Moutong
Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)
PSU semua wilayah:
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Pesawaran
- Kota Palopo
Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)
PSU semua wilayah:
- Kabupaten Boven Digoel
- Provinsi Papua
Sementara satu daerah harus dilakukan rekapitulasi suara ulang yakni:
1. Kabupaten Puncak Jaya dengan tenggat 26 Maret 2025.
SUMBER KUMPARANNEWS.COM : Mendagri: Papua Siap Danai PSU Pakai APBD