Jakarta Barat kembali menjadi sorotan setelah polisi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Operasi penangkapan ini membuahkan hasil dengan diamankannya beberapa pelaku pencuri dan penadah yang selama ini beroperasi secara sistematis.
Komplotan ini diketahui menggunakan berbagai cara untuk menjalankan aksinya, mulai dari membobol rumah, mencuri motor yang diparkir di tempat umum, hingga menggunakan kunci palsu. Setelah berhasil mencuri, kendaraan langsung dijual ke penadah dengan harga jauh di bawah pasaran.
Polisi menegaskan bahwa jaringan ini sudah beroperasi selama beberapa bulan dan telah merugikan banyak korban. (13/7/2025) Minggu.
Para pelaku kini mendekam di tahanan polisi dengan berbagai pasal yang disangkakan, termasuk pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan. Atas perbuatannya, tersangka DZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara TO dan RI sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP. (13/7).
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, tambahkan kunci pengaman tambahan dan segera laporkan bila mengalami kehilangan,” tuturnya.
Penangkapan komplotan curanmor di Jakarta Barat ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kerjasama antara polisi dan warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.