OAKLANDPOLICEBEAT — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengumumkan bahwa mereka yang menjadi korban pencabulan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan menerima perlindungan dan pemulihan.
Kondisi ketiga korban, termasuk satu perempuan dewasa dan anak di bawah umur, saat ini terus dipantau oleh KPAI, kata Ai Maryati.
Kami sudah memantau akses, lokasi anak-anak, dan apa yang telah diperoleh. Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Kamis (13/3), Ai menyatakan bahwa itu jelas menjadi fokus utama kami.
Para korban juga akan menerima rehabilitasi fisik dan mental selama berada di bawah pengawasan KPAI. Ini juga menjamin bahwa korban dan keluarganya akan dilindungi dari ancaman dari pihak lain.
Akan terus dijamin keselamatan dan rehabilitasi fisik dan mental. Sebabnya, banyak kekhawatiran tentang dugaan intimidasi atau tekanan terhadap korban dan keluarga mereka.
Dia juga memuji tindakan Polisi yang dianggap jujur dan telah memberikan kesempatan bagi pihak luar untuk memeriksa kasus tersebut.
Ai menyatakan, “Kami sekali lagi menyatakan terima kasih karena telah diberikan ruang yang cukup terang, cukup transparan bahwa sudah dalam ruang lingkup saksi bahkan keterangan telah diperoleh secara jelas.”
Seorang tersangka dalam kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba adalah mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Humas Polri, ada empat korban pelecehan seksual, termasuk tiga anak dan satu orang dewasa.
Trunoyudo memberikan penjelasan tentang korban, yang terdiri dari remaja berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta orang dewasa berinisial SHDR berusia 20 tahun.
Ia juga menyatakan bahwa 16 saksi, termasuk empat korban, serta empat manajer hotel dan dua anggota Polda NTT, telah diperiksa oleh penyidik.
SUMBER CNNINDONESIA.COM : KPAI Jamin Lindungi dan Pulihkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada