OAKLANDPOLICEBEAT — Pengacara seorang oknum polisi bernama Aipda AD meluruskan informasi yang beredar tentang tuduhan pemerkosaan kepada mertuanya AS (37) di Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Menurut pihaknya, kliennya tidak pernah melakukan pemerkosaan.
Dalam keterangannya pada Senin (21/4/2025), kuasa hukum Aipda AD Mawan menyatakan, “Informasi klien kami yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri adalah hoaks dan sudah mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik klien kami.”
Mawan mengatakan bahwa Amerika Serikat bukanlah mertua kandung atau ibu dari istrinya karena Amerika Serikat adalah mertua tiri yang dinikahi oleh mertua laki-lakinya.
Dia menyatakan, “Hubungan klien kami dengan perempuan inisial AS tersebut adalah mertua tiri daripada mertua kandung.”
Dia juga menunjukkan beberapa fragmen pesan singkat yang dikirim oleh Amerika Serikat kepada Aipda AD. Dia mengatakan bahwa Amerika Serikat lebih dulu memancing Aipda AD dengan nada yang merayu.
Selain itu, dia menyatakan, “bahkan dalam obrolan oknum perempuan inisial AS yang memancing dengan kalimat rindu atau kangen pada klien kami.”
Jadi, Mawan meminta masyarakat Buton Utara untuk tidak berspekulasi terlalu jauh. Ia juga meminta agar Aipda AD tidak menelan informasi yang menyudutkan kliennya.
Menurutnya, “Kami meminta masyarakat untuk tidak salah menafsirkan pemberitaan sepihak yang beredar bahwa klien kami melakukan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri. Ini adalah berita bohong.”
Menurut Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi S, Aipda AD harus dipecat karena merusak institusi Polri, menurut Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Kami telah menyelesaikan PTDH di Polres (Buton Utara). Alasannya adalah melanggar kode etik dan merusak nama institusi Polri. Itu (materi etik dugaan pemerkosaan).”
Menurut Totok, kasus tersebut sedang diproses di Polda Sultra sebagai perlawanan Aipda AD. Dia menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada Polda Sultra.
Dia menyimpulkan, “Sekarang kita serahkan di Polda Sultra sebagai upaya banding Aipda AD.”
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Aipda AD dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena diduga memperkosa mertuanya. Sekarang, dia mengajukan banding ke Polda Sultra atas pemecatannya dari Polri.
Dalam pernyataannya pada hari Sabtu (19/4), Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi S, menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan banding.
SUMBER DETIKSULSES.COM : Pengacara Bantah Aipda AD Diduga Perkosa Mertua di Buton Utara