OAKLANDPOLICEBEAT — Seorang satpam Hotel Fairmont bernama RYR melaporkan kepada Polda Metro Jaya tentang kericuhan yang terjadi pada hari Sabtu (15/3) kemarin saat rapat Panja RUU TNI.
Pada tanggal 15 Maret 2025, laporan tersebut diterima dan dicatat sebagai LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Minggu (16/3), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan kepada wartawan, “Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana. Korban anggota rapat pembahasan revisi UU TNI.”
Ade menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 172, Pasal 212, Pasal 217, Pasal 335, Pasal 503, dan Pasal 207 KUHP.
Ade menyatakan bahwa mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Menurut Ade, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB ketika sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont.
Dia menjelaskan, “Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup.”
Ade mengatakan bahwa pihaknya tengah saat ini menelaah laporan tersebut untuk penyelidikan yang akan datang.
SUMBER NEWS KUMPARAN.COM : Satpam Hotel Fairmont Lapor Kericuhan Rapat Panja RUU TNI ke Polda Metro