OAKLANDPOLICEBEAT — Kasus pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribata TV, memasuki fase baru. Di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam kasus ini: Bebas Ginting aliar Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring. Diputuskan bahwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana, yang mengatur pembunuhan berencana.
Di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, seperti yang dilansir Antara pada Senin, 17 Maret 2025, JPU Gus Irwan Selamat Marbun menyatakan, “Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.”
Selain itu, JPU menyatakan bahwa tuntutan hukuman terhadap ketiga terdakwa tersebut disebabkan oleh kematian korban Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Menurut JPU Gus Irwan, “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.”
Hakim Ketua Adil Matogu Franky Simarmata menunda persidangan untuk melihat pledoi atau nota pembelaan dari ketiga terdakwa setelah mendengar tuntutan JPU.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, Array A Argus, menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama persidangan, ketiga terdakwa berniat membunuh korban. Ini ditunjukkan oleh ketiga terdakwa mengawasi rumah korban, membeli bahan bakar minya, dan kemudian membakar rumah Rico.
Selasa, 17 Maret 2025, Array mengumumkan, “Kami meminta persidangan pekan depan dipantau hingga pembacaan vonis. Masih ada pihak lain yang belum diseret ke persidangan.”
Pasukan TNI Koptu HB, yang disebut oleh putri almarhum Rico, adalah pihak lain yang belum dibawa ke persidangan yang dimaksud. Koptu HB disebut sebagai pihak bertanggung jawab atas pembunuhan kedua orang tua Eva, adik kandung, dan anaknya.
Array mengatakan, “Kami masih menunggu proses penyelidikan Pomdam 1/Bukit Barisan. Kami sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan bersama LBH Medan sampai tuntutan dibacakan.”
Kronologi Kasus
Kasus pembunuhan wartawan Tribata TV bermula ketika rumah Rico di Kabanjahe terbakar pada 27 Juni 2024. Rico (47), istrinya Elparida Br. Ginting (48), dan dua anaknya, SIP (12) dan LAS (13), tewas dalam kebakaran tersebut. Oleh karena itu, kebakaran tersebut dianggap sebagai kecelakaan. Namun, penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa pembakaran tersebut dilakukan dengan sengaja sebagai bagian dari pembunuhan berencana.
Rico adalah wartawan Tribata TV yang terkenal sering melaporkan masalah perjudian ilegal dan narkoba yang terjadi di Kabupaten Karo. Beberapa hari sebelum kematiannya, Rico menerbitkan laporan investigasi tentang bisnis judi yang diduga dikelola oleh Koptu HB, seorang oknum TNI, dengan foto lokasi judi, alamat, dan identitas orang-orang yang diduga terlibat.
“Kami yakin pelaku yang ditangkap hanyalah pelaksana. Ada otak di balik peristiwa ini yang harus diungkap,” kata Eva Meliani Pasaribu, putri korban, dalam laporan Tempo. Dia juga mencurigai keterlibatan orang lain dalam pembunuhan berencana tersebut.
Hasil rekonstruksi kasus menunjukkan bahwa Koptu HB memberi tahu salah satu terdakwa untuk mengintimidasi Rico karena tulisannya. Terlepas dari fakta bahwa ada bukti yang menunjukkan bahwa Koptu HB terlibat dalam pembunuhan tersebut, belum ada informasi lebih lanjut tentang apa yang terjadi dengan terduga anggota TNI tersebut.
Investigasi dan Penemuan Fakta
Menurut penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, Rico telah menerima ancaman sebelum kejadian. Rekonstruksi kasus yang dilakukan pada 19 Juli 2024 menunjukkan bahwa Bebas Ginting, salah satu pelaku, bertemu dengan Koptu HB, seorang anggota TNI sebelum kebakaran terjadi. Pertemuan tersebut diadakan di sebuah warung dekat markas Batalyon Infanteri 125/Simbisa, hanya 300 meter dari rumah Rico yang dibakar.
Berita tentang perjudian yang ditulis oleh korban diperlihatkan oleh Koptu HB dalam pertemuan tersebut. Ia meminta Bulang bertemu Rico dan meminta postingan dihapus. Bulang setuju.
KKJ Sumut mendesak Pomdam untuk menetapkan Koptu HB sebagai tersangka karena diduga sebagai orang yang bertanggung jawab atas kasus ini. Tidak akan ada korban yang jelas jika hanya tiga tersangka yang diadili. Motif pembunuhan berencana ini juga tidak diketahui.
SUMBER TEMPO.CO : Kilas Balik Pembunuhan Wartawan Tribrata TV: Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati