OAKLANDPOLICEBEAT — Didakwa atas korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong—juga dikenal sebagai Tom Lembong—mantan menteri perdagangan, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.
Didakwa bersama Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Tom Lembong.
Serta Tony Wijaya Ng, CEO PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo, CEO PT Makassar Tene, Hansen Setiawan, CEO PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat, CEO PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca, CEO PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto W. Tiwow, CEO PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama, CEO PT Berkah Manis Makmur.
Menurut Jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis (6/3/2020), jaksa membacakan dakwaan sebagai berikut: “Merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970, yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016.”
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak memilih perusahaan BUMN untuk mengontrol ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi memilih Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Ada 10 pihak yang mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut. Mereka adalah:
- Tony Wijaya melalui PT Angels Products;
- Then Suranto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene;
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya;
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry;
- Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utamal;
- Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo;
- Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International;
- Hans Falita Hutama mealui PT Berkah Manis Makmur;
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, dan
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.
Dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016, perhitungan BPKP adalah sebagai berikut:
a. Kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar:
- Jumlah Nilai Pembelian GKP oleh PT PPI untuk penugasan dari importir pabrik gula: Rp 1.832.049.545.455,55
- Dikurangi Jumlah Nilai Pembelian GKP oleh PT PPI untuk penugasan yang seharusnya dibayarkan oleh PT PPI (Harga Patokan Petani (HPP)): Rp 1.637.331.363.636,36
- Kerugian Keuangan Negara atas Kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan: Rp 194.718.181.818,19
b. Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan PDRI
- Jumlah Nilai Bea Masuk dan PDRI yang seharusnya dibayarkan oleh importir/pabrik gula (Bea Masuk dan PDRI senilai GKP untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar): Rp 1.443.009.171.790,46
- Dikurangi Jumlah nilai Bea Masuk dan PDRI yang sudah dibayarkan pada saat impor raw sugar untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar: Rp 1.059.621.941.986,18
- Kerugian Keuangan Negara atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan PDRI: Rp 383.387.229.804,28
Jumlah Kerugian Keuangan Negara: Rp 578.105.411.622,47
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atas perbuatannya.
SUMBER KUMPARAN.COM : Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar di Kasus Impor Gula