Jakarta, Oaklandpolicebeat- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengenakan pajak kepada para pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan marketplace lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan keadilan bagi pelaku usaha konvensional yang sudah memenuhi kewajiban pajak.(25/6)
Mengutip Reuters, besaran pajak pajak yang akan dikenakan 0,5 persen dari pendapatan penjualan dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Perkembangan bisnis digital yang pesat membuat pemerintah perlu menyesuaikan regulasi perpajakan. Selama ini, banyak pedagang online yang belum membayar pajak, sementara usaha offline seperti toko fisik sudah memenuhi kewajiban tersebut.
Sri Mulyani menegaskan bahwa setiap transaksi ekonomi, termasuk di marketplace, harus berkontribusi pada penerimaan negara. Dengan begitu, tidak ada kesenjangan antara pedagang online dan offline.
Bagaimana Mekanisme Pemungutannya?
Pemerintah berencana bekerja sama dengan platform e-commerce untuk memudahkan pemungutan pajak. Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan:
- Pemotongan pajak langsung oleh marketplace (seperti withholding tax).
- Pelaporan mandiri oleh pedagang melalui SPT Tahunan.
- Integrasi sistem pajak dengan data transaksi di platform digital.
Respons Pelaku Usaha dan Pakar Ekonomi
Beberapa pelaku UMKM mengkhawatirkan kebijakan ini akan memberatkan, sementara pengamat ekonomi mendukung selama tarifnya proporsional. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah untuk memberikan sosialisasi jelas sebelum aturan diterapkan.
Kapan Aturan Ini Berlaku?
Rencananya, regulasi ini akan segera dirilis dalam waktu dekat, mungkin melalui revisi Uang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Apa yang Perlu Dipersiapkan Pedagang Online?
- Catat omset penjualan dengan baik.
- Pastikan NPWP aktif jika sudah memenuhi syarat wajib pajak.
- Pantau perkembangan regulasi melalui situs resmi Ditjen Pajak.
Apa pendapatmu? Setuju atau tidak dengan pajak untuk seller online? Beri komentar di bawah!