OAKLANDPOLICEBEAT — Tiga anggota Polres Jepara yang terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu dilaporkan telah dilakukan penempatan khusus (patsus), atau ditahan, oleh Polda Jateng.
Setelah meninjau rekonstruksi di Mijen, Kota Semarang, Jumat (28/2/2025), Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menyatakan, “Itu anggota ditemukan pelanggaran saat cek rutin (urine), Kapolres melakukan pengawasan rutin (anggotanya).”
Artanto mengemukakan hasil cek urine, 3 anggota Polres Jepara itu positif dan langsung dilakukan sidang disiplin.
Dia menyebut ketiganya disanksi demosi, dua di antaranya sudah selesai proses sidang dan dilakukan patsus selama 21 hari.
“Demosi pasti (sanksi),” ungkapnya.
Artanto juga menyebut rehabilitasi kepada 3 anggota Polres Jepara itu akan dilakukan, termasuk pelatihan dan pembinaan mental.
Ada tiga anggota polisi dari Polres Jepara yang ditemukan menggunakan narkoba: BDS, WDP, dan KS. Pembinaan kepada mereka, termasuk kasus yang terjadi di Polda Jateng.
SUMBER OKEZONE SINDONEWS.COM : 3 Anggota Polres Jepara Positif Konsumsi Sabu, Demosi dan Patsus 21 Hari